Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan dalam negeri yang akan digunakan sebagi sumber pembiayaan pembangunan. Salah satu jenis pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan Badan, yakni pajak penghasilan yang harus dibayar oleh badan atau perusahaan atas penghasilan atau laba yang diperoleh. Proses perhitungan PPh Badan selalu didahului dengan proses rekonsiliasi fiskal guna mendapatkan laba fiskal yang menjadi dasar perhitungan PPh Badan Terutang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan rekonsiliasi fiskal yang dilakukan oleh perusahaan dalam menghitung PPh Badan dan proses rekonsiliasi fiskal telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan SPT PT Roda Pembina Nusantara tahun 2010 sebagai objek penelitian. Hasil dari penelitian ini adalah PT Roda Pembina Nusantara telah melakukan koreksi positif sebesar 120.558.018,00 dan koreksi negatif sebesar 6.802.026,00 serta proses rekonsiliasi fiskal yang dilakukan oleh PT Roda Pembina Nusantara secara umum telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. |