PPh Pasal 21 adalah pajak atas perolehan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. PPh Pasal 21 cenderung tidak menjadi prioritas perusahaan karena merupakan withholding tax dan bukanlah pajak yang dibayar atas penghasilan perusahaan sehingga mengakibatkan penghitungan PPh Pasal 21 beresiko akan mengalami kesalahan. Skripsi ini membahas tentang penghitungan PPh pasal 21 atas gaji pegawai yang memasuki masa pensiun pada Sekretariat Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Penghitungan PPh pasal 21 terutang atas gaji pegawai yang dilakukan Sekretariat Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk tahun 2011 belum sesuai dengan peraturan yang berlaku karena terdapat kesalahan pada pengakuan PTKP, penghitungan PPh Pasal 21 atas uang rapel, dan penghitungan PPh Pasal. |