Anda belum login :: 24 Nov 2024 11:00 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pada PT Prathama Line Logistics
Bibliografi
Author:
BOGGIEANTARA, IGB ERIECK
;
Ichsan, Sundara
(Advisor)
Topik:
Laporan Keuangan
;
PPh Terutang
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2013
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
IGB. Erieck Boggieantara's Undergraduate Theses.pdf
(862.47KB;
28 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FEA-5345
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Penelitian dilakukan pada PT Prathama Line Logistics, Bali. Yang bertujuan untuk menganalisis perhitungan atas PPh Terutang dan PPh Pasal 25 yang dilakukan oleh PT Prathama Line Logistics untuk tahun pajak 2011 apakah sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode studi kasus, dimana penulis melakukan pengumpulan data dengan meminta laporan keuangan perusahaan berupa neraca, laporan laba rugi komersial, laporan laba rugi fiskal, Surat Setoran Pajak, SPT Wajib Pajak Badan, SPT Masa PPN perusahaan serta melakukan wawancara terhadap pihak perusahaan yang bersangkutan. Dari perhitungan PPh Terutang yang dilakukan oleh perusahaan didapatkan jumlah PPh Terutang sebesar Rp342.561.750 sehingga menghasilkan PPh kurang bayar sebesar Rp90.458.184 sedangkan penulis mencatat PPh terutang sebesar Rp346.738.068 sehingga menghasilkan PPh kurang bayar sebesar Rp94.634.502. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan dalam koreksi fiskal atas akun jamuan dan pemberian serta akun pendapatan bunga yang dilakukan oleh perusahaan dan penulis. Sedangkan untuk PPh Pasal 25, perusahaan mencatat jumlah PPh Pasal 25 sebesar Rp27.458.306 sedangkan penulis mencatat PPh Pasal 25 sebesar Rp28.437.524. Perbedaan ini terjadi karena perusahaan tidak mengeluarkan rugi selisih kurs dari penghasilan neto fiskal dalam menghitung penghasilan yang menjadi dasar perhitungan angsuran. Oleh karena itu perusahaan perlu mengkaji kembali perhitungan PPh Terutang dan PPh Pasal 25 serta laporan keuangan perusahaan agar terhindar dari kesalahan-kesalahan yang mungkin akan ditemukan jika terjadi pemeriksaan lebih mendalam oleh pihak fiskus.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.125 second(s)