Salah satu sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia adalah sistem self assessment, yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak terutang. Dalam sistem ini Wajib Pajak dituntut untuk lebih aktif, mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Penulis memfokuskan penelitian pada pelaksanaan kewajiban pelaporan pajak dengan meneliti apakah responden melaporkan seluruh penghasilan yang diterima, menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan tepat waktu serta untuk mengetahui variabel-variabel apa saja yang memiliki hubungan dengan pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Penulis melakukan penelitian dengan menyebarkan kuesioner kepada dokter di Rumah Sakit Umum UKI Jakarta. Metode yang digunakan dalam menganalisis data adalah analisis deskriptif dan analisis induktif dengan metode Chi-Square. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dari 40 responden yang diteliti, 77,5% responden selalu melaporkan seluruh penghasilan yang diterima ke dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan 67,5% responden selalu menyampaikan SPT dengan tepat waktu. Pengetahuan responden mengenai adanya kewajiban untuk melaporkan seluruh penghasilan yang diterima memiliki hubungan dengan pelaksanaan pelaporan atas seluruh penghasilan yang diterima. Di sisi lain pengetahuan responden mengenai adanya sanksi keterlambatan penyampaian SPT Rp100.000,00 per bulan memiliki hubungan dengan ketepatan waktu penyampaian SPT. |