Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar bagi perekonomian negara Indonesia, khususnya Pajak Penghasilan. Setiap perusahaan sebagai Wajib Pajak Badan, memiliki peranan penting sebagai sumber penerimaan Pajak Penghasilan Badan. Untuk itu penulis tertarik untuk menganalisis rekonsiliasi fiskal perusahaan terkait dengan Pajak Penghasilan Badan. PT Sarana Masking Lestari adalah perusahaan dagang, dimana kegiatan utama perusahaan sebagai penyedia roll plastik berperekat. Penulis memilih untuk melakukan penelitian terhadap laporan keuangan PT Sarana Masking Lestari tahun 2011. Penulis akan menganalisis rekonsiliasi fiskal yang dilakukan perusahaan yang disesuaikan dengan ketentuan perpajakan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Penulis, perusahaan belum sepenuhnya melakukan rekonsiliasi fiskal sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku, terutama di dalam pembebanan biaya penyusutan. Masih terdapat biaya yang seharusnya dikoreksi fiskal tetapi tidak dilakukan koreksi fiskal oleh perusahaan. Akibatnya terdapat perbedaan hasil penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Badan terutang antara Penulis dan perusahaan. |