Anda belum login :: 27 Nov 2024 08:20 WIB
Detail
ArtikelMasih Perlukah Pengajuan Banding dengan Pembayaran 50%?  
Oleh: Fidel
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 1 (2010), page 50.
Topik: Wajib Pajak; UU Pengadilan Pajak; UU KUP; Banding
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.59
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKetika sebuah aturan bertabrakan dengan aturan lainnya, sudah pasti akan menimbulkan masalah dalam praktiknya di lapangan. Korbannya yang jelas adalah Wajib Pajak. Hal ini terjadi dalam kasus pengajuan banding ke Pengadilan Pajak. Selama ini Wajib Pajak bimbang saat ingin memenuhi persyaratan banding karena ada pertentangan antara UU Pengadilan Pajak dengan UU KUP. Untuk itu, ketentuan mana yang harus diikuti oleh Wajib Pajak?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)