Anda belum login :: 27 Nov 2024 08:20 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Masih Perlukah Pengajuan Banding dengan Pembayaran 50%?
Oleh:
Fidel
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 3 no. 1 (2010)
,
page 50.
Topik:
Wajib Pajak
;
UU Pengadilan Pajak
;
UU KUP
;
Banding
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.59
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Ketika sebuah aturan bertabrakan dengan aturan lainnya, sudah pasti akan menimbulkan masalah dalam praktiknya di lapangan. Korbannya yang jelas adalah Wajib Pajak. Hal ini terjadi dalam kasus pengajuan banding ke Pengadilan Pajak. Selama ini Wajib Pajak bimbang saat ingin memenuhi persyaratan banding karena ada pertentangan antara UU Pengadilan Pajak dengan UU KUP. Untuk itu, ketentuan mana yang harus diikuti oleh Wajib Pajak?
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)