Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:29 WIB
Detail
ArtikelFaktur Pajak dalam UU PPN Baru  
Oleh: Indonesian Tax Review
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 1 (2010), page 6.
Topik: UU Nomor 42 Tahun 2009; Faktur Pajak; Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.59
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSejumlah prosedur administrasi faktur Pajak diubah melalui UU Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN). Apa saja bentuk perubahan yang terjadi pada Faktur Pajak? Simak ulasannya dalam artikel ini.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)