Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:56 WIB
Detail
ArtikelPPh Agen Asuransi dan Distributor MLM, Masih Bermasalah  
Oleh: Siddharta, Pino
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 2 no. 24 (2010), page 52.
Topik: Pajak Penghasilan; Agen Asuransi; Distributor MLM
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.58
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSetelah melalui berbagai aksi protes, akhirnya ketentuan pemajkan agen asuransi dan distributor MLM diperbaiki, Dengan terbitnya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-100/PJ./2009 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ./2009 jo. PER-57/PJ./2009, berbagai protes yang disampaikan agen asuransi dan distributor MLM dapat diselesaikan. Namun, apakah dengan demikian sudah tidak ada masalah lagi?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)