Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:23 WIB
Detail
ArtikelPeradilan In Absentia  
Oleh: Sinaga, Syamsudin Manan
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 10 no. 121 (Oct. 1995), page 148.
Topik: Peradilan In Absentia; Hukum Pidana Khusus; Terdakwa
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.11
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalan hukum pidana khusus, dikenal adanya peradilan khusus, yaitu peradilan in absentia dimana apabila terdakwanya meninggal dunia atau tidak dikenal, maka perkaranya dapat diperiksa dan diputus oleh pengadilan. Lain halnya dengan hukum pidana umum, yang apabila terdakwanya telah meninggal dunia, maka hak menuntut hukuman menjadi gugur (Pasal 77 KUHP) dan tidak dapat dialihkan kepada ahli warisnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)