Anda belum login :: 23 Nov 2024 09:59 WIB
Detail
ArtikelSistem Peradilan yang Diharapkan untuk terselenggaranya Peradilan yang Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan  
Oleh: Siregar, Bismar
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 10 no. 121 (Oct. 1995), page 120.
Topik: Indonesia; Sistem Peradilan; Undang-Undang
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.11
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSistem peradilan di Indonesia memberikan ketentuan dasar antara lain: Pasal 3 (Pengadilan Negeri menetapkan dan menegakkan hukum dan keadila berdasarkan Pancasila), Pasal 4 (2) (Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan), Pasal 5 (2) (Dalam perkara perdata, pengadilan membatu pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan tantangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan)
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)