Anda belum login :: 27 Nov 2024 06:19 WIB
Detail
ArtikelBadan Hukum: Siapa Mewakilinya?  
Oleh: Setiawan
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 10 no. 117 (Jun. 1995), page 140.
Topik: Badan Hukum; Rechtspersoon; Subyek Hukum
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.11
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSaya tidak bermaksud menjelaskan masalah di atas dengan teori yang muluk-muluk. Kendatipun demikian, mungkin cara yang paling mudah untuk menjelaskan badan hukum ialah jika kita meminjam kata Belanda untuk itu. Sistem hukum Belanda menyebut badan hukum sebagai "Rechtspersoon", yang dimaksud ialah suatu badan yang bisa menjadi subyek hukum; karena di samping Rechtspersoon dikenal juga persoon, bukan badan, melainkan pribadi atau orang perseorangan yang bisa menjadi subyek hukum, memiliki hak-hak dan kewajiban kekayaan sendiri.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)