Anda belum login :: 30 Nov 2024 14:12 WIB
Detail
ArtikelPeratun dan UU Merk  
Oleh: Varia Peradilan
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 6 no. 64 (1991), page 113.
Topik: peratun; merk
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.5
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMelalui Undang-undang no. 14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan kekuasaan kehakiman, negara kita mengenal empat lingkungan peradilan yaitu : peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara. dimana masing-masing lingkungan peradilan tersebut berdiri sendiri dan memliki kewenangan attributief sendiri, akan tetapi semuanya berpuncak pada mahkamah agung Replubik Indonesia yang merupakan peradilan negara tertinggi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)