Anda belum login :: 17 Feb 2025 12:56 WIB
Detail
ArtikelRuang Lingkup dan Putusan Eksepsi dalam Perkara Perdata  
Oleh: Kadim
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 11 no. 125 (1996), page 151.
Topik: Peradilan; Eksepsi; Gugatan; Perkara Perdata
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.13
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam praktek peradilan seringkali pihak tergugat selain menjawab mengenai pokok perkara (ten principale) juga mengajukan jawaban yang tidak emnegnai pokok perkara atau yang lazim disebut eksepsi. Dalam eksepsi ini biasanya mempersoalkan masalah kompetensi mengadili, perihal surat kuasa, gugatan kabur, gugatan kurang partai, gugatan ne bis ni idem dan atau gugatan telah lampau waktu (verjaring).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)