Anda belum login :: 24 Nov 2024 21:27 WIB
Detail
ArtikelCatatan tentang Parate Eksekusi  
Oleh: Tartib
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 11 no. 124 (Jan. 1996), page 148.
Topik: Parate Eksekusi; Putusan; Hukum
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.13
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelEksekusi adalah merupakan tahap akhir dari penyelesaian suatu perkara perdata di Pengadilan. Ini berarti, bahwa dengan diputuskannya suatu perkara di pengadilan, maka suatu sengkleta itu masih belum berakhir. Sengketa itu baru dikatakan berakhir, apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) itu telah selesai dieksekusi secara sempurna.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)