Anda belum login :: 27 Nov 2024 08:08 WIB
Detail
ArtikelEksekusi Ikrar Talak Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama  
Oleh: Manap, Abd.
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 11 no. 124 (Jan. 1996), page 134.
Topik: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989; Peradilan Agama
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.13
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 menentukan bahwa hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah hukum acara Perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini. Berdasarkan pasal tersebut, amka berbicara mengenai eksekusi terhadap putusan pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama harus mengacu pada ketentuan hukum acara perdata yang berlaku untuk pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)