Mengingat pentingnya penerimaan pajak bagi pembangunan, pemerintah berusaha untuk meningkatkan pelayanan kepada pemerintah dengan membuat penyempurnaan terhadap Undang-undang Perpajakan. Salah satu penyempurnaan Undang-undang Perpajakan juga dirasakan dalam bidang jasa konstruksi, yaitu dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 2009 mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan jasa konstruksi. Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 2009 merupakan perubahan dari peraturan tentang jasa konstruksi yang telah diterbitkan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2008. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi maka timbul beberapa perubahan terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, khususnya bagi pengusaha jasa konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha menengah dan kualifikasi usaha besar. Dari hasil penelitian terhadap perubahan ini, PT Unimitra Pasific Kharisma harus memisahkan kontrak berdasarkan penandatanganan terjadinya kontrak tersebut dan penandatanganan berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan sehingga pajak yang dikenakannya didasarkan pada kontrak-kontrak tersebut. Selain itu penulis juga menganalisis Laporan Laba Rugi, dimana perusahaan membebankan seluruh biaya gaji dan biaya penyusutan ke dalam kontrak yang bersifat final untuk menghindari konsekuensi pemeriksaan karena kondisi pajak yang lebih bayar. Dalam penulisan skripsi ini, penulis mengalokasikan biaya-biaya tersebut ke dalam kontrak yang bersifat final dan kontrak yang bersifat tidak final sebesar Rp 929.572.766 dan Rp 443.337.233 untuk biaya gaji dan Rp 1.310.813 dan Rp 2.748.462 untuk alokasi biaya penyusutan. Sehingga total pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp 401.303.463 dan terdapat Lebih Bayar Pajak sebesar Rp 65.741.241 yang artinya perusahaan dapat meminta kelebihan pembayaran pajak dengan konsekuensi dilakukan pemeriksaan. Di dalam penelitian ini, penulis juga memberi saran agar perusahaan mengantisipasi terhadap perubahan peraturan pemerintah yang dapat terjadi sewaktu-waktu sehingga perusahaan tidak mengalami kesulitan dalam melakukan kewajiban perpajakan |