Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang berdasarkan prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi yang berdasarkan asas kekeluargaan untuk meningkatkan taraf hidup anggotanya pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya. Koperasi kredit adalah salah satu jenis koperasi yang paling berkembang di Indonesia, dan dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi kredit selalu berpegang pada prinsip-prinsip koperasi yang berlaku. Koperasi kredit harus menyajikan laporan keuangan dalam setiap periode akuntansi. Dalam penyajian laporan keuangannya koperasi kredit harus sesuai dengan pedoman standar akuntansi keuangan yang berlaku, khususnya PSAK no 27 (revisi 1998) tentang akuntansi perkoperasian. Koperasi Karyawan Usaha Bersama (KKUB) St. Carolus adalah salah satu koperasi kredit yang ada di Jakarta. Dari hasil penelitian menunjukkan KKUB St. Carolus mencatat pendapatan dengan metode accrual basis, begitu juga untuk mencatat bebannya. Dalam mengakui pendapatannya KKUB mengelompokkan pendapatan menjadi 2 kelompok yaitu pendapatan operasional yang berasal dari anggota, dan pendapatan non operasional yang berasal bukan dari anggota sudah sesuai dengan PSAK No. 27 (1998), sedangkan pengelompokan beban KKUB St. Carolus tidak mengikuti ketentuan PSAK no 27 (1998). |