Anda belum login :: 17 Feb 2025 11:23 WIB
Detail
ArtikelKekuatan Hukum Akta Notaris Sebagai Alat Bukti  
Oleh: Setiawan
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 4 no. 48 (Sep. 1989), page 116.
Topik: Mahkamah Agung; Akta Notaris; Alat Bukti
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.2
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelAkta Notaris merupakan suatu akta otentik. Akta ialah suatu tulisan yang senagaja dibuat untuk membuktikan suatu peristiwa atau hubungan hukum tertentu. Sebagai suatu akta yang otentik maka akta notaris itu memiliki kekuatan pembuktian lengkap. Akta Notaris, sebagaimana halnya kata di bawah tangan, merupakan bukti tertulis (bukti surat). Kita mengenal dua macam bukti tertulis: Bukti tertulis berupa akta dan bukti tertulis bukan berupa akta.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)