Anda belum login :: 23 Nov 2024 03:13 WIB
Detail
Artikel"Kawin Agama" Merupakan Unsur "Kawin Lagi" yang Diminta oleh Pasal 9 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 YO Pasal 279 KUH Pidana  
Oleh: Suriawinata, Djafar D.
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 4 no. 45 (Jun. 1989), page 135.
Topik: Perkawinan; Kawin Agama; Pasal 9 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 YO Pasal 279 KUH Pidana
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.2
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDi daerah Sumatera Barat khususnya di Kabupaten Tanah Datar, tetapi mungkin juga ada di daerah lainnya di Tanah Air, sering dijumpai kasus yang dikenal dengan sebutan "kawin agama" yaitu suatu bentuk perkawinan menurut tata acara agama Islam dilangsungkan oleh seoran yang dianggap pemuka agama Islam setempat, sednagkan perkawinannya sendiri tidak dicatat secara resmi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)