Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:24 WIB
Detail
ArtikelAsas-asas Hukum Nasional di Bidang Hukum Acara Perdata  
Oleh: Setiawan
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 4 no. 44 (May 1989), page 160.
Topik: Hukum Nasional; Hukum Acara Perdata; Peradilan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.2
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelApabila kepada diri kita ditanyakan, apakah asas-asas hukum nasional di bidang Hukum Acara Perdata, maka - hemat saya - kita akan sepaham bahwa asas pertama dan terutama adalah asas kesederhanaan. Bukankan Pasal 4 (2) Undang-Undang Tentang ketentuan Pokok Kekuasaan kehakiman menyatakan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dna biaya ringan?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)