Anda belum login :: 17 Feb 2025 11:54 WIB
Detail
ArtikelMasalah Eksistensi Bukti Adat Tentang Kepemilikiakn Tanah Pusaka dalam Perkara Perdata di Ranah Minang  
Oleh: Thaher, Syahrial
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 11 no. 133 (1996), page 133.
Topik: Minang; Tanah Pusaka; Bukti Tertulis; Perkara Perdata
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.12
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBerbicara tentang tanah pusaka tentu ada baiknya jika lebih dahulu dijelaskan sedikit pengertian tanah pusaka. Secara singkat, tanah pusaka adalah tanah peninggalan atau tanah yang diperoleh secara turun-temurun dari nenek moyang yang merupakan milik bersama. Tanah pusaka di Ranah Minang juga merupakan harta pusaka. harta pusaka adalah warisan yang diperoleh secara turun-temurun dari leluhur perempuan. Karena perolehannya berdasarkan pewarisan secara turun-temurun, maka peralihan hak dari leluhur kepada keturunannya biasanya terjadi tanpa bukti tertulis.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)