Anda belum login :: 24 Nov 2024 19:39 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Membuktikan Unsur "Barangsiapa"
Oleh:
Pudjoharsoyo, A. S.
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 7 no. 98 (1993)
,
page 125.
Topik:
Pidana
;
Peradilan
;
Putusan
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
VV3.7
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Antara perbuatan pidana dan orang yang melakukan tindak pidana itu ada hubungan yang erat. Sehingga tidaklah mungkin - ada suatu perbuatan/tindak pidana tanpa ada oarang yang melakukannya. Atas landasan pemikiran demikian, ada pendapat yang mengatakan bahwa kata "barangsiapa", dalam suatu rumusan delik bukanlah dianggap sebagai suatu unsur delik, karena kata "barangsiapa" ini, ada dengan sendirinya pada setiap adanya perbuatan pidana, sehingga tidak perlu dibuktikan lagi.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)