Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:12 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Hak Tersangka/Terdakwa Untuk Ditangguhkan dari Tahanan
Oleh:
Soelaiman M.
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 8 no. 90 (Mar. 1993)
,
page 135.
Topik:
Tersangka
;
Terdakwa
;
Penangguhan Penahanan
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
VV3.8
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Salah satu hak yang diberikan kepada tersangka/terdakwa oleh Undang-Undang No. 8 tanhun 1981 yang lebih populer disebutkan dengan istilah KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) adalah hak utnuk ditangguhkan tahanannya jika ia ditahan. Akan tetapi, berdasarkan pengalaman penulis dalam melaksanakan tugas sehari-hatri selaku Hakim, penulis menemukan sangat jarang ada tersangka/terdakwa yang menggunakan haknya tersebut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)