Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:12 WIB
Detail
ArtikelHak Tersangka/Terdakwa Untuk Ditangguhkan dari Tahanan  
Oleh: Soelaiman M.
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 8 no. 90 (Mar. 1993), page 135.
Topik: Tersangka; Terdakwa; Penangguhan Penahanan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.8
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSalah satu hak yang diberikan kepada tersangka/terdakwa oleh Undang-Undang No. 8 tanhun 1981 yang lebih populer disebutkan dengan istilah KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) adalah hak utnuk ditangguhkan tahanannya jika ia ditahan. Akan tetapi, berdasarkan pengalaman penulis dalam melaksanakan tugas sehari-hatri selaku Hakim, penulis menemukan sangat jarang ada tersangka/terdakwa yang menggunakan haknya tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)