Anda belum login :: 27 Nov 2024 14:15 WIB
Detail
ArtikelBeberapa Pertanyaan Seputar Kepailitan  
Oleh: Setiawan S.H.
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 8 no. 90 (Mar. 1993), page 86.
Topik: Kepailitan; Kreditur; Debitur; Kekayaan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.8
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPertanyaan yang sering dilontarkan dalam pembicaraan tentang masalah kepailitan ialah dapatkah seseorang yang telah dinyatakan pialit menjalankan sebuah usaha lagi. Jawabannya bisa ya, bisa pula tidak. Apa sebenarnya esensi kepailitan? Kepailitan adalah sita umum atas segala kekayaan debitur. Dasar hukum pembahasan ini adalah ordonansi Kepailitan sebagaimana termuat dalam Staatsblad 1905 No. 217 jo Staatsblad 1906 No. 348ynag berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 kini masih berlaku.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)