Anda belum login :: 27 Nov 2024 06:21 WIB
Detail
ArtikelPutusan Pembebasan Tidak Murni  
Oleh: Soenoto
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 10 no. 114 (Mar. 1995), page 141.
Topik: Pengadilan Negeri; Mahkamah Agung; Kasasi; Putusan Pembebasan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.10
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSeperti dimaklumi pada sat ini sudah merupakan yurisprudensi tetap di Indonesia bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri yang membebaskan terdakwa dari dakwaan, dapat dilanjutkan permohonan kasasi oleh Penuntut Umum kepada Mahkamah Agung. Ini berarti permohonan kasasi yang diajukan kepada Panitera Pengadilan Negeri - sesuai ketentuan pasal 245 ayat (1) KUHAP - akan dicatat dalam daftar yang bersangkutan untuk kemudian, setelah dipenuhi syarat-syarat formil yang diperlukan, berkas perkaranya akan dikirimkan ke Mahkamah Agung sebagaimana layknya permohonan kasasi atas perkara pidana lainnya. Mahkamah Agunglah yang nanti akan menyatakan apakah permohonan itu dapat dikabulkan atau tidak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)