Anda belum login :: 24 Nov 2024 08:04 WIB
Detail
ArtikelProsedur Khusus Menurut UU Peratun  
Oleh: Sutadi, Marianna
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 3 no. 30 (1988), page 170.
Topik: Hukum Acara; Tata Usaha Negara; UU Peratun; Pengadilan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.1
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelHukum acara bertujuan hendak memlihara dan pempertahankan hukum materiil atau dengan perkataan lain hukum acara merupakan rangkaian ketentuan-ketentuan yang mengatur bagaimana caranya menyelesaikan perkara di muka pengadilan. Tujuan suatu proses di muka pengadilan adalah untuk mendapatkan penentuan bagaimana hukumnya dalam suatu kasus, yaitu bagaimana hubungan hukum antara dua pihak yang berperkara itu seharusnya dan agar segala apa yang ditetapkan itu direalisir, jika perlu dengan paksaan. Dengan demikian maka hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang diberikan oleh hukum materiil, baik yang berupa hukum tertulis maupun tidak tertulis, dapat diwujudkan lewat pengadilan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)