Anda belum login :: 26 Nov 2024 19:52 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kewajiban Penyidik Menunjuk Penasehat Hukum Bagi Tersangka Sehubungan dengan Pasal 56 ayat (1) KUHAP
Oleh:
Adi, Franz Tri Harsono
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 3 no. 30 (1988)
,
page 150.
Topik:
Penasehat Hukum
;
Tersangka
;
Terdakwa
;
Pasal 56 ayat (1) KUHAP
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
VV3.1
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Semasa berlakuknya HIR sebagai Hukum Acara Pidana di Indonesia, tidak terdapat ketentuan bahwa penyidik, i.e polisi dan jaksa, wajib menunjuk Penasehat Hukum bagi Tersangka, sebab pemeriksaan terhadap Tersangka pada waktu itu bersifat tertutup, sesuai dengan sistem inquisitor yang dianut, sehingga tidak dimungkinkan adanya Penasehat Hukum mendampingi Tersangka, kecuali bila pemeriksaan perkara telah dilakukan di depan pengadilan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.046875 second(s)