Anda belum login :: 26 Nov 2024 19:52 WIB
Detail
ArtikelKewajiban Penyidik Menunjuk Penasehat Hukum Bagi Tersangka Sehubungan dengan Pasal 56 ayat (1) KUHAP  
Oleh: Adi, Franz Tri Harsono
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 3 no. 30 (1988), page 150.
Topik: Penasehat Hukum; Tersangka; Terdakwa; Pasal 56 ayat (1) KUHAP
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.1
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSemasa berlakuknya HIR sebagai Hukum Acara Pidana di Indonesia, tidak terdapat ketentuan bahwa penyidik, i.e polisi dan jaksa, wajib menunjuk Penasehat Hukum bagi Tersangka, sebab pemeriksaan terhadap Tersangka pada waktu itu bersifat tertutup, sesuai dengan sistem inquisitor yang dianut, sehingga tidak dimungkinkan adanya Penasehat Hukum mendampingi Tersangka, kecuali bila pemeriksaan perkara telah dilakukan di depan pengadilan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.046875 second(s)