Salah satu sumber penerimaan negara terbesar berasal dari pajak. Dalam APBN tahun 2010 penerimaan dalam negeri, terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp743,3 triliun. Jumlah tersebut 16,9 % lebih tinggi dari realisasi tahun sebelumnya. Pajak penghasilan (PPh) setiap tahunnya memberikan kontribusi lebih dari 50% dari nilai penerimaan negara yang berasal dari pajak. Salah satunya adalah Pajak Penghasilan Pasal 22 impor. PPh 22 impor memiliki karakteristik dasar pengenaan pajak yang terdiri dari Cost, Insurance, Freight (CIF) ditambahkan dengan bea masuk. Besarnya CIF secara langsung berpengaruh terhadap jumlah pajak yang terhutang. Menarik bagi penulis untuk mengetahui lebih dalam tentang hal-hal yang berkaitan dengan penghitungan PPh pasal 22 impor. Penelitian penulis atas penghitungan PPh pasal 22 impor yang dilakukan oleh PT Anugerah Selamat Kencana membuktikan bahwa dasar pengenaan pajak yang digunakan oleh perusahaan, dalam hal ini CIF, telah sesuai dengan peraturan. Sementara untuk penghitungan PPh pasal 22 impor terhutang, terdapat kekurangsesuaian dengan peraturan yang mengakibatkan pajak yang dibayarkan menjadi lebih besar |