Salah satu subjek pajak penghasilan adalah Badan, dimana perusahaan akan membuat suatu pembukuan untuk menghitung penghasilan kena pajak. Dalam menghitung pajak penghasilan badan perusahaan mengikuti aturan-aturan yang terdapat di dalam Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum. Agar perusahaan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik, perusahaan harus dapat memahami peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, terutama dalam hal ini adalah Undang-undang Pajak Penghasilan. Masalah timbul saat terdapat perbedaan antara pembukuan dalam penyampaian laporan keuangan untuk kepentingan akuntansi dengan laporan menurut pajak, yang menyebabkan wajib pajak sering mmengalami kesulitan menentukan besarnya pajak terhutang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penerapan pajak penghasilan pada PT Unitex telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang perpajakan yang berlaku. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, dapat diambil kesimpulan bahwa PT Unitex telah melaksanakan kewajiban pajak penghasilan badannya sesuai dengan UU PPh yang berlaku yaitu UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan melakukan rekonsiliasi untuk perhitungan PPh terutang. |