Masalah yang dihadapi perusahaan saat ini adalah terjadinya perbedaan antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal dan juga penghitungan angsuran PPh Pasal 25 apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perbedaan tersebut diakibatkan karena adanya perbedaan pengakuan penghasilan dan beban antara akuntansi komersial yang mengacu kepada Prinsip Standar Akuntansi Keungan, dan fiskal yang mengacu kepada Undang-Undang Perpajakan yang berlaku, yang mengakibatkan timbulnya Beda Tetap (Permanent Difference) dan Beda Waktu (Timing Difference). Untuk mengatasi masalah tersebut dengan melalui rekonsiliasi fiskal yaitu koreksi positif dan koreksi negatif dengan hasil perhitungan yang telah dilakukan perusahaan. Berdasarkan hasil temuan penulis, laba menurut akuntansi (komersial) sebesar Rp 4.484.469.042, sedangkan laba menurut perpajakan (fiskal) sebesar Rp 5.045.606.701. Penulis dapat mengambil simpulan bahwa PT Mitrada Sinergy telah melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan Badan dengan baik |