Anda belum login :: 23 Nov 2024 14:29 WIB
Detail
ArtikelKekuasaan Kehakiman Pasca Pengesahan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009  
Oleh: Muchsin, H.
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 25 no. 290 (Jan. 2010), page 28.
Topik: Kekuasaan Kehakiman; Undang-Undang No. 48 Tahun 2009; Mahkamah Agung
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.19
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTanggal 29 Oktober menjadi tanggal bersejarah bagi perjalanan sejarah Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Disahkannya Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah mencabut dan membatalkan berlakunya UU No. 4 Tahun 2004. Alasan utama disusunnya undang-undang baru ini karena UU No. 4 Tahun 2004 secara substansi dinilai kurang dalam mengakomodir masalah kekuasaan kehakiman yang cakupannya cukup luas ini.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)