Dengan adanya UU No. 19 tahun 2003, Perseroan tidak hanya diwajibkan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam bentuk kegiatan bimbingan dan bantuan terhadap pengusaha golongan ekonomi lemah, tetapi juga melaporkan pelaksanaan tanggung jawab sosial dalam pelaporan keuangan. Menurut Deegan (2003), pengabaian pelaporan informasi sosial disebabkan karena keterbatasan konseptual rangka kerja akuntansi konvensional. Akuntansi belum menghasilkan pengukuran dan pelaporan yang tepat, karena aspek yang diukur mempunyai sifat tidak berwujud. Penulis memilih PT Jamsostek (Persero) sebagai objek penelitian karena temasuk dalam BUMN yang menjalani kegiatan tanggung jawab sosial dengan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kegiatan kemitraan dalam rangka tanggung jawab sosial mengandung profit yang berupa pendapatan jasa administrasi pinjaman. Namun tidak dibagikan ke PT Jamsostek (Persero), tetapi menambah modal awal untuk Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Periode selanjutnya. Alokasi penyisihan piutang pinjaman diperlukan sebagai antisipasi kerugian. Sedangkan kerugian dapat terjadi dengan melihat penyebabnya, kesalahan yang dilakukan oleh mitra binaan hams dicatat sebagai piutang bermasalah lalu diselesaikan ke Dirjen Piutang dan Lelang Negara. Penyaluran dana PK dan PBL adalah sebagai pinjaman |