Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:52 WIB
Detail
ArtikelMneyerahkan BKP kepada Karyawan? Jangan Lupa PPN-nya  
Oleh: Indonesian Tax Review
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 2 no. 21 (2010), page 44.
Topik: Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Barang Kena Pajak (BKP)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.58
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBerbeda dari jenis pajak lainnya, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak memperhatikan status subjektif penerimanya. Meskipun Barang Kena Pajak diserahkan kepada karyawan - baik gratis atau harus membayar - kewajiban PPN harus dilakukan tanpa kecuali. Dengan kata lain, PPN lebih memperhatikan keadaan, peristiwa hukum atau perbuatan hukum terkait objek yang dipajaki menuruut ketentuan undang-undang.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)