Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:52 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Mneyerahkan BKP kepada Karyawan? Jangan Lupa PPN-nya
Oleh:
Indonesian Tax Review
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 2 no. 21 (2010)
,
page 44.
Topik:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
;
Barang Kena Pajak (BKP)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.58
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Berbeda dari jenis pajak lainnya, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak memperhatikan status subjektif penerimanya. Meskipun Barang Kena Pajak diserahkan kepada karyawan - baik gratis atau harus membayar - kewajiban PPN harus dilakukan tanpa kecuali. Dengan kata lain, PPN lebih memperhatikan keadaan, peristiwa hukum atau perbuatan hukum terkait objek yang dipajaki menuruut ketentuan undang-undang.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)