Anda belum login :: 23 Nov 2024 18:23 WIB
Detail
ArtikelPencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor Per-62/Pj./2009 Tanggal 5 November 2009)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 2937 (Jan. 2010), page I1-I3.
Topik: penyalahgunaan; penghindaran pajak berganda
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.76
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBahwa bedasarkan ketentuan pasal 32A Undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terkhir dengan undang-undang nomor 36 tahun 2008 diatur bahwa pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)