IAI dan SE Bank Indonesia No. 11/33/DPNP telah menetapkan penerapan dari PSAK 50 (revisi 2010) dan PSAK 55 (revisi 2006) sejak 1 Januari 2010 untuk industri perbankan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak dari penerapan PSAK 50 (revisi 2010) dan PSAK 55 (revisi 2006) di perbankan pada laporan keuangan tahun 2010 dengan cara membandingkan posisi laporan keuangan perusahaan sebelum dan setelah penerapan PSAK tersebut. Populasi yang digunakan adalah 30 perusahaan industri perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2009 dan 2010. Hasil penelitian ini menunjukkan ada perbedaan penilaian antara saldo instrumen keuangan sebelum dan setelah dilakukannya revisi dari PSAK. Perbedaan tersebut ditampung di dalam neraca sebagai Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sesuai ketentuan transisi. Sedangkan, perbedaan nilai tersebut dicatat sebagai Pembentukan Cadangan Kerugian Perununan Nilai di Laporan Laba Rugi perusahaan pada tahun berjalan 2010. |