Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat; mengeluarkan sepuluh sanksi administrative dalam dua bulan terakhir. Jika dihitung dalam satu semester ini, KPI mengeluarkan 48 surat imbauan. Teguran, peringatan, hingga penghentian sementara. Pelanggaran yang dilakukan pengelola televisi tidak banyak berubah dari 2008. Umumnya, pelanggaran menyangkut penayangan adegan kekerasan secara eksplisit, adegan seronok, dan kata-kata kotor (Kompas, 21/6/2009). |