Internet merupakan sebuah budaya baru yang tidak dapat dilepaskan dalam kehidupan kita sekarang, hal ini dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan tambahan penghasilan maupun untuk memperluas usaha mereka dengan membuat sebuah online shop. Online shop ini dapat dibuat dalam situs jejaringan yang telah ada maupun dengan membuat blog khusus. Penghasilan yang diperoleh melalui online shop ini tentu saja merupakan objek pajak penghasilan, tetapi masih banyak masyarakat yang tidak menyadarinya dan tidak melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT mereka. Sehingga penelitian dilakukan untuk mengetahui bagaimana kepatuhan masyarakat pemilik online shop dalam melaporkan penghasilan tersebut. Penelitian dilakukan dengan cara menyebarkan kuesioner secara online dalam sebuah komunitas di Facebook. Komunitas ini merupakan sebuah komunitas online shop yang memiliki anggota lebih dari 1000 (seribu). Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan menggunakan frequency dan crosstabulation. Berdasarkan penelitian yang dilakukan didapatkan hasil bahwa masih banyak pemilik online shop yang tidak melakukan kewajiban mereka dalam melaporkan penghasilan dari online shop ini dalam SPT Tahunan mereka. Bahkan penghasilan lainnya pun banyak yang tidak dilaporkan, hal ini menunjukkan rendahnya tingkat kepatuhan para pemilik online shop dalam melaporkan seluruh penghasilan yang mereka peroleh. |