Kondur Petroleum S.A. merupakan salah satu perusahaan di Indonesia yang bergerak di bidang eksplorasi, pengembangan, dan produksi minyak dan gas bumi. Dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya, Kondur Petroleum S.A. melakukan kerja sama dengan pemerintah (BPMIGAS) dalam bentuk Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/PSC). Dalam PSC, Kondur Petroleum S.A. bertindak sebagai perusahaan kontraktor, sedangkan BPMIGAS merupakan perusahaan Negara yang diberi wewenang untuk mengeksplorasi dan mengelola minyak dan gas bumi di Idonesia. Kondur Petroleum S.A. menerapkan dua metode akuntansi dalam menyajikan laporan keuangannya, yaitu metode Full Cost (FC) dan metode Production Sharing Contract (PSC). Metode FC digunakan untuk pelaporan keuangan yang ditujukan pada pemegang saham, sedangkan metode PSC digunakan untuk pelaporan yang ditujukan kepada BPMIGAS (pemerintah). Dari hasil penelitian penulis, banyak perlakuan akuntansi yang serupa antara metode FC dan metode PSC. Perbedaan antara metode FC dan metode PSC terletak pada perlakuan akuntansi beban penyusutan, deplesi, amortisasi, biaya eksplorasi dan pengembangan, juga pada perhitungan laba rugi perusahaan. |