Dalam skripsi ini, penulis membahas tentang Penerapan Pajak Pertambahan Nilai pada PT Southern Cross Textile Industry, dan sebagai dasar yang digunakan adalah UU. No 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM dimana perusahaan menerapkan sistem “self assessment”. Sebagai Pengusaha Kena Pajak PT Southern Cross Textile Industry mempunyai kewajiban untuk melakukan penghitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai. Sehubungan dengan kewajiban ini selama tahun 2011, perusahaan selalu mengalami Lebih Bayar atas penghitungan Pajak Pertambahan Nilai. Atas selisih kelebihan pembayaran tersebut, perusahaan melakukan kompensasi pada Masa Pajak berikutnya. Masalah yang dihadapi perusahaan saat ini adalah terdapat perbedaan jumlah pembelian dan penjualan menurut Laporan Keuangan dengan SPT Masa PPN. Untuk mengatasi masalah tersebut adalah melalui ekualisasi antara Laporan Keuangan dengan SPT Masa PPN, yaitu penyesuaian Laporan Keuangan perusahaan menjadi Laporan Keuangan Fiskal. |