Pada umumnya di negara berkembang seperti Negara Indonesia, pajak tidak langsung mempunyai peranan yang besar dalam penerimaan pemerintah salah satu contoh pajak tidak langsung adalah Pajak Pertambahan Nilai. Dalam melakukan analisis masalah, penulis menggunakan metode studi kasus berdasarkan data sekunder yang diperoleh langsung dari PT Sukses Sarana Jaya pada Tahun 2011, yang terdiri dari Laporan SPT Masa PPN, SPT Tahunan PPh Badan, dan Laporan Keuangan. Penulis juga menggunakan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 sebagai dasar hokum melakukan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan tidak membuat Faktur Pajak ketika menerima uang muka, seharusnya Faktur Pajak dibuat setiap penerimaan uang muka walaupun belum ada penyerahan barang. Setelah penulis melakukan rekonsiliasi tidak terdapat perbedaan dalam jumlah penjualan dengan Dasar Pengenaan Pajak Keluaran tetapi terdapat perbedaan antara jumlah pembelian yang ada di Laporan Keuangan perusahaan dengan Dasar Pengenaan Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN. Timbulnya perbedaan ini karena adanya perbedaan waktu pencatatan antara pembukuan dengan Faktur Pajak dan pembayaran uang muka. Untuk mengatasi permasalahan pada PT Sukses Sarana Jaya maka dilakukan rekonsiliasi agar perbedaan tersebut dapat dijelaskan secara terperinci. |