Anda belum login :: 17 Feb 2025 08:17 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Audit Kepatuhan Atas Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER.05/MEN/1996 Pada PT Pelangi
Bibliografi
Author:
HARYOSASONGKO, ADRIANUS DIMAS
;
Paino, Ciwi
(Advisor)
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2012
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Adrianus Dimas H's Undergraduate Theses.pdf
(310.0KB;
28 download
)
Adrianus Dimas Haryosasongko-PENDUKUNG.pdf
(56.92KB;
4 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FEA-5185
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
PT Pelangi merupakan perusahaan yang bergerak dibidang farmasi
dan memperkerjakan lebih dari seratus tenaga kerja sehingga perusahaan ini
wajib menjalankan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
sesuai dengan yang diwajibkan oleh pemerintah. Keselamatan dan
kesehatan para tenaga kerja suatu perusahaan merupakan komponen yang
penting untuk menunjang tujuan perusahaan yaitu memperoleh profit atau
keuntungan yang semaksimal mungkin dari kegiatan usaha yang
dijalankannya. Maka dari itu, penulis tertarik untuk melakukan audit
kepatuhan terhadap sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
perusahaan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor:
PER.05/MEN/1996 Pada PT Pelangi.
Tujuan dilakukannya audit kepatuhan terhadap sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja ini adalah untuk menilai tingkat kepatuhan
perusahaan terhadap peraturan yang berlaku sehingga keselamatan dan
kesehatan tenaga kerjanya terjamin dengan baik. Dalam melakukan audit
kepatuhan, penulis mempelajari lingkungan entitas, melakukan wawancara,
dan melakukan pengamatan langsung di pabrik PT Pelangi.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, penulis menarik kesimpulan
bahwa perusahaan telah mematuhi dan menjalankan pedoman sistem
xiv
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER.05/MEN/1996, kecuali pada aspek penandaan alat produksi yang aman dimana perusahaan belum menerapkan hal tersebut. Penulis memberikan beberapa saran kepada perusahaan dengan tujuan untuk meningkatkan efektifias sistem keselamatan dan
kesehatan kerja di perusahaan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)