Anda belum login :: 24 Nov 2024 08:00 WIB
Detail
BukuStudi Kasus Gugatan Pt. Converpak Indonesia Terhadap Pt. Mediatama Perkasa Atas Penjiplakan Desain Industri "Kotak Makanan Model FLIP N' FLAP" (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 06/Desain Industri/2010/PN.NIAGA.JKT.PST)
Bibliografi
Author: HANUM, JEIHAN ; Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu (Advisor)
Topik: Tinjauan Yuridis; Penjiplakan Desain Industri; Kotak Makanan Model Flip n’ Flap; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Jeihan Hanum's Undergraduate Theses.pdf (688.91KB; 30 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3485
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam penelitian ini masalah yang akan diteliti adalah: (1) Apakah Alasan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Niaga memberikan putusan untuk memberhentikan produksi kotak makanan dari PT. Mediatama Perkasa, dan (2) akibat hukum dari tindakan Penjiplakan/Pengulangan Desain Kotak Makanan Model Flip n' Flap bagi PT. Mediatama Perkasa. Alasan Hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Niaga memberikan putusan untuk memberhentikan produksi kotak makanan dari PT. Mediatama Perkasa yang telah menjiplak atau meniru “KotakMakanan Model Flip n’ Flap adalah: (1) Pasal 1 ayat (1); (2) Pasal 2 ayat (1); (3) Pasal 9 ayat (1); dan (4) Pasal 46 ayat (1) huruf a dan Pasal 46 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Akhirnya Majelis Hakim dalam putusannya menghukum Tergugat untuk menghentikan semua perbuatannya termasuk tetapi tidak terbatas pada membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspordan /atau mengedarkan desain Kotak Makanan Model Flip n' Flap milik Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Dalam kasus penjiplakan/peniruan atas Desain Industri, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 dapat dijadikan sebagai dasar hukum oleh Pengugat untuk menghentikan produksi dari pihak Tergugat. Selanjutnya akibat hukum dari perbuatan penjiplakan (peniruan) atas desain industri, maka pihak Tergugat dapat dikenakan kerugian baik material maupun immaterial sesuai yang diatur Pasal 46 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Disain Industri.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)