Di Indonesia, Akuisisi saham pada perusahaan terbuka telah dimulai sekitar tahun 1980. Akuisisi saham pada umumnya memberikan dampak positif bagi perusahaan pengakuisisi diantaranya meningkatkan nilai perusahaan, memperluas pasar serta meningkatkan manajemen perusahaan. Di Indonesia, regulasi mengenai perusahaan terbuka diatur melalui Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Undang-Undang No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dengan Bapepam-LK sebagai badan yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan peraturan terkait Pasar Modal. PT. Bakrie & Brothers Tbk (“BNBR”) sebagai emiten yang sahamnya telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sejak tahun 1989, telah melakukan berbabagai macam aksi korporasi diantaranya melalui Akuisisi saham. Pada bulan November 2010, BNBR mengeluarkan Press Release bahwa akan melakukan transaksi saham dengan Vallar Plc melalui share swap atas saham yang dimiliki pada PT. Bumi Resources Tbk (“transaksi”). Hasil transaksi tersebut mengakibatkan BNBR melalui “suatu entitas” bernama Bakrie Group menjadi Majority Shareholders dengan memiliki 43% saham Vallar Plc. Dalam skripsi ini, Penulis menemukan bahwa kepemilikan saham “suatu entitas” bernama Bakrie Group sebesar 43% saham Vallar Plc, memberikan kemampuan secara tidak langsung bagi BNBR untuk melakukan kontrol pada Vallar Plc sehingga menurut Peraturan Bapepam-LK No IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, transaksi tersebut dapat dikategorikan sebagai Akuisisi Saham oleh karena itu sesuai dengan UUPT, transaksi tersebut seharusnya dilakukan melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. |