PT. X dan PT. Y telah membuat suatu Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Facade dan masing-masing pihak telah mulai melakukan usaha untuk melakukan prestasinya. Salah satu prestasi yang harus dilakukan PT. X adalah memesan barang pesanan PT. Y, untuk itu, PT. X mengundang perwakilan PT. Y untuk ikut bersama PT. X memesan barang pesanan ke Cina. Engineer PT. Y berdasarkan surat kuasa direksi menjadi perwakilan PT. Y untuk menemani PT. X memesan barang. Lalu, Engineer PT. Y merubah Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Facade berdasarkan kewenangan yang diberikan direksi dan perubahan itu dilakukan secara lisan, kemudian PT. X menyanggupi dan menyepakati perubahan perjanjian tersebut dan PT. X langsung memesan barang sesuai dengan perubahan perjanjian secara lisan tersebut.Ketika PT. X akan melakukan prestasinya yakni memasang lampu facade di PT. Y, namun ditolak dengan alasan barang tidak sesuai perjanjian tertulis. Bentuk perjanjian dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Karena itu, perubahan perjanjian yang dilakukan oleh PT. Y melalui engineernya, dan PT. X tidak ada yang salah. Perubahan perjanjian tersebut juga sah karena memenuhi semua syarat sahnya suatu perjanjian yang diatur oleh undang-undang. Mengenai pemenuhan prestasi PT. X yang ditolak PT. Y menjadikan PT. X tidak memenuhi prestasinya, namun, PT. X dapat digolongkan mengalami peristiwa overmacht. Ini menjadi titik tolak perundingan antara para pihak. |