Anda belum login :: 25 Nov 2024 23:12 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Terhadap Kedudukan Anak yang Dilahirkan dari Orangtua yang Tidak Mencatatkan Perkawinannya
Bibliografi
Author:
ERVINKA, PRICELLA
;
Wiludjeng, Johana Henny
(Advisor)
Topik:
Perkawinan Tidak Dicatatkan
;
Kedudukan Anak
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2012
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Pricella Ervinka's Undergraduate Theses.pdf
(710.93KB;
72 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3476
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Perkawinan mempunyai arti penting dalam kehidupan manusia dimana perkawinan menimbulkan akibat-akibat hukum, bukan hanya kepada suami atau isteri yang bersangkutan, melainkan juga kepada anak-anak dan/atau keturunannya. Perkawinan sebagaimana diamanatkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disamping dilangsungkan sah menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, tiap-tiap perkawinan juga harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian studi kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Dengan menggunakan metode tersebut diperoleh hasil bahwa perkawinan yang tidak dicatatkan dapat menimbulkan suatu masalah pada kedudukan anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Anak yang
lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan merupakan anak luar kawin yang hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya tanpa ada hubungan apapun dengan ayahnya. Dengan adanya aturan tersebut, maka Machicha Mochtar mengajukan permohonan uji materil terhadap Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan tersebut yaitu yang terkait dengan Pasal 43 ayat (1) dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Pasal 43 ayat (1) yang menyatakan, ”Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, harus dibaca ”Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”. Dengan keluarnya putusan tersebut, akan menimbulkan berbagai akibat hukum. Selain itu, putusan tersebut juga memberikan perlindungan hokum terhadap anak hasil dari pernikahan yang tidak dicatatkan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.21875 second(s)