Anda belum login :: 27 Nov 2024 04:57 WIB
Detail
BukuKelayakan Seorang Psikopat Untuk Dipidana (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Depok No: 1036/Pid.B/2008/PN.DPK)
Bibliografi
Author: SINAGA, GRACE INGRIT ; Adipradana, Nugroho (Advisor)
Topik: Kelayakan; Pemidanaan; Psikopat; Hukum Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Grace Ingrit Sinaga's Undergraduate Theses.pdf (1.07MB; 59 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3472
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Maraknya kasus pembunuhan berencana dengan dugaan pelaku merupakan seorang dengan cacat jiwa, ramai diperbincangkan. Salah satu kasus yang cukup menjadi perhatian adalah kasus pembunhan disertai mutilasi oleh Very Idham Henyasyah terhadap Hery Santoso. Tetapi selama masa persidangan, ditemukan fakta bahwa Very Idham Henyasyah telah melakukan serangkaian pembunuhan lain di Jombang, Jawa Timur. Pembunuhan yang dilakukan berulangkah in menjadi indikasi adanya cacat jiwa pada Very Idham Henyasyah. Hal tersebut bisa dipergunakan menjadi alasan penghapus pidana sesuai dalam Pasal 44 KUHP. Tetapi tentunya hal tersebut harus dipertimbangkan secara matang, karena penerapan pasal tersebut dapat berujung membebaskan seseorang dari pemidanaan, dan juga dalam pemberian hukuman harus juga dipertimbangkan dengan matang. Kelayakan seorang psikopat untuk dipidana tidak dapay diputuskan dengan cara sederhana, harus ada pembuktian khusus yang tentunya terkait dengan ilmu psikologi, kedokteran jiwa, dan juga kriminologi. Dalam melakukan suatu perbuatan, seorang psikopat masih dalam keadaan sadar atau daya bepikir yang sehat, sehingga masih bisa memilih untuk tidak melakukan suatu perbuatan tertentu. Maka dari itu, Pasal 44 KUHP ini tidak dapat diterapkan pada kasus Very Idham Henyasyah. Tetapi pemberian pidana mati juga tidak menjadi hukuman yan tepat bagi seorang psikopat, karena seprang psikopat tidak mampu mengalami rasa bersalah khusunya dari hukuman, sehingga hukuman mati belum tentu dapat meberikan efek jera bagi pelaku. Seharusnya pidana seumur hidup dan rehabilitasi secara medis dapat diterapkan pada seorang psikopat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)