Anda belum login :: 22 Nov 2024 23:47 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kedudukan Hukum Istri Sebagai Ahli Waris Suami Menurut Perkawinan Adat Karo Dan KUH Perdata Berkenaan Dengan Obyek Waris Yang Dimintakan Oleh Keluarga Pewaris (Contoh Kasus Putusan MA Nomor 12K/PDT/2009)
Bibliografi
Author:
ETERNAL, MARGARETTA
;
Wiludjeng, Johana Henny
(Advisor)
Topik:
Kedudukan Hukum Istri
;
Perkawinan
;
Pewarisan
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2012
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Margaretta Eternal's Undergraduate Theses.pdf
(1.17MB;
33 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3470
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Perkawinan merupakan suatu peristiwa dalam kehidupan orang yang sangat mempengaruhi status hukum orang tersebut. Perkawinan itu menciptakan suatu hubungan hukum antara orang tua dengan anak, demikian pula hubungan hukum dengan keluarga masing-masing suami-istri, harta benda dan penghasilan suami-istri tersebut. Ketika terjadi putusnya perkawinan baik dalam hal perceraian, kematian, dan keputusan pengadilan maka kedudukan hukum orang tersebut berubah. Dalam hal ini, kedudukan hukum seorang istri yang ditinggalkan oleh suaminya akibat kematian tanpa memiliki keturunan didalam hukum waris kurang mendapat perhatian. Hal ini disebabkan karena sistem kewarisan Adat Batak Karo yang Patrilineal dan adanya pandangan bahwa wanita setelah menikah akan masuk ke dalam marga suaminya sehingga tidak melanjutkan silsilah dalam keluarga janda itu sendiri. Seperti permasalahan kedudukan janda sebagai ahli waris yang ditinggalkan oleh suaminya akibat kematian tanpa memiliki keturunan berkenaan dengan objek waris yang dimintakan oleh saudara-saudara kandung pewaris di daerah Medan. Disini seorang janda yang bernama Srimodelina br. Sembiring tanpa memiliki anak mengajukan gugatan ke pengadilan, atas tindakan saudara kandung suaminya yang mau mengambil dan menguasai semua harta peninggalan suaminya. Alasan mereka bahwa janda bukanlah ahli waris dan dianggap tidak berhak untuk mempergunakan ataupun melakukan transaksi jual-beli atas harta peninggalan dari suaminya. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian studi kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Dengan metode tersebut diperoleh hasil bahwa janda yang tidak memiliki keturunan di dalam KUHPerdata termasuk ahli waris golongan pertama. Pasal 852a KUHPerdata menyatakan bahwa istri sekarang dianggap sebagai seorang
yang mempunyai hubungan yang lebih dekat dengan pewaris, dibandingkan anggota keluarga lain diluar anak dan keturunannya. Putusan MA Nomor 179 K/SIP/1961 juga mengatur bahwa janda yang tidak memiliki anak dapat dijadikan sebagai ahli waris dari suaminya. Selain itu juga hukum adat Batak Karo, mengatur bahwa janda tetap berhak untuk menguasai dan memiliki harta peninggalan suami selama hidupnya sepanjang yang bersangkutan belum menikah dengan orang lain. Dalam hal, janda tanpa memiliki keturunan mau menjual harta warisan apabila sudah ada musyawarah bersama dengan Anak Beru dan Senina.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)