Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:06 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Terhadap Anak Dengan Disabilitas Mental Yang Dipasung Oleh Orang Tua Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Anak
Bibliografi
Author: PURNAMA, RUTH KRISTINA ; Fransiska, Asmin (Advisor)
Topik: Perlindungan Hukum Anak; Anak Dengan Disabilitas Mental; Pemasungan; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Ruth Kristina Purnama's Undergraduate Theses.pdf (529.54KB; 43 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3466
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Seseorang yang berusia di bawah 18 tahun yang mengalami hambatan fisik maupun mental yang mengganggu tumbuh kembangnya secara wajar, sehingga memerlukan pemenuhan kebutuhan, pengembangan, dan penanganan khusus sesuai dengan kondisi dan derajat kecacatannya, yang terdiri dari penyandang cacat fisik, penyandang mental, penyandang cacat fisik dan mental yang dikenal dengan Anak Dengan Kecacatan (ADK). Anak Dengan Kecacatan/Disabilitas sering diperlakukan berbeda dengan anak pada umumnya dan mendapatkan kekerasan. Perlakuan itu adalah anak dengan disabilitas mental harus mengalami pemasungan yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri. Oleh karena itu, penulisan hukum ini akan membahas mengenai bagaimana anak dengan disabilitas mental yang dipasung oleh orang tua dilindungi menurut hukum perlindungan anak dan bagaimana seharusnya upaya pemerintah dalam melindungi anak dengan disabilitas mental yang dipasung oleh orang tuanya. Adapun penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif yang didukung dengan penelitian lapangan bagaimana berlakunya peraturan di lapangan. Dari hasil penelitian tersebut didapatkan bahwa sebenarnya tidak diperkenankan anak dengan disabilitas mental dipasung karena mereka juga bagian dari anak-anak yang harus mendapat perlindungan. Undang- Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebenarnya telah memberikan perlindungan pada anak-anak dengan disabilitas tetapi hal ini tidak dapat terlaksana dengan baik pada praktiknya karena faktor orang tua yang tidak mengerti dalam menghadapi anak dengan disabilitas. Pemerintah kita, Indonesia pun telah memberikan program-program untuk melindungi anak-anak dengan disabilitas dan lagi-lagi ini tidak dapat terlaksana dengan baik karena kurang kordinasi dengan segala pihak dan dana yang dimiliki. Hal-hal inilah yang harus dibenahi bahwa anak-anak dengan disabilitas harus dipenuhi pula hak-haknya sesuai dengan UUPA dan Pemerintah pun harus selalu berkordinasi dengan segala pihak agar anak-anak dengan disabitas dapat diawasi dan mendapat perlindungan. Begitu pula mengenai masalah dana, Pemerintah harus kian serius menangani anak-anak dengan disabilitas dengan mengalokasikan dana yang cukup agar anak-anak dengan disabilitas dapat terlindungi pula.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)