Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasn Tindak Pidana Korupsi sudah banyak memiliki perkembangan, salah satunya disisipkan pasal baru yaitu Pasal 12 A, Pasal 12 B, dan Pasal 12 C. Pasal baru yang disisipkan dalam undang-undang ini adalah pasal dengan kualifikasi gratifikasi yakni pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Namun dalam Pasal 12 B ini setiap gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dikualifikasikan sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya atau berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya. Panda Nababan Anggota DPR RI Komisi III terbukti telah menerima cek perjalanan dari Nunun Nurbaeti yang terbukti telah melakukan tindak pidana suap untuk memenangkan Miranda Swaray Gultom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Akan tetapi, Panda Nababan dijatuhi vonis atas pelanggaran Pasal 11. Permasalahaan yang terjadi seharusnya Panda Nababan didakwa dan dijatuhi vonis pelanggaran pada Pasal 12 B. Hal ini bersingungan dengan adanya asas Ne Bis In Idem yang terdapat dalam Pasal 76 KUHP bahwa seseorang tidak dapat dituntut dengan peristiwa yang sama untuk yang kedua kalinya. |