Dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap barang dan jasa, bank-bank menghadirkan suatu sistem pembayaran yang biasa kita sebut kredit (kartu kredit). Dalam perkembangannya, pihak perbankan bersaing untuk menawarkan jasa pembayaran kredit kepada nasabahnya, bank siap menjadi penjamin untuk membayar barang yang telah dibeli oleh nasabahnya, yang nantinya pada akhir bulan, bank akan menagih pengembalian piutang yang telah diberikannya atas pembayaran terhadap barang yang telah dibeli oleh nasabah. Dalam proses penagihan hutang biasanya pihak bank menyerahkan kuasanya kepada pihak ketiga yang biasa disebut debt collector. Penyerahan kuasa pada para debt collector ini yang menyebabkan debt collector sering melakukan sejumlah cara tidak menyenangkan, bahkan sampai menghina, mengancam dan melakukan tindak kekerasan yang kemudian dapat mengakibatkan hilangnya nyawa dalam proses penagihan kepada debitur yang tidak melunasi hutangnya. Penggunaan jasa pihak ketiga diatur di Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) jo Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/10/DASP/2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu jo Peraturan Bank Indonesia No. 13/25/PBI/2011 Tentang Prinsip Kehati-hatian Bagi Bank Umum Yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain. Tetapi belum ada peraturan khusus mengenai penggunaan jasa debt collector yang dibuat oleh Bank Indonesia (BI). Maraknya penggunaan jasa debt collector oleh bank, membuktikan bahwa jasa ini cukup efektif dan efisien dalam menjalankan tugas penagihan hutang bank. Untuk mengantisipasi kejadian penyalahgunaan wewenang debt collector terulang kembali, BI telah menerbitkan peraturan yang membatasi cara kerja penagihan debt collector. Sudah menjadi resiko yang biasanya dialami oleh bank-bank yang mengeluarkan jasa pemberian kredit, apabila nantinya akan ada kredit macet yang timbul. |